Pengurusan dokumen dan aplikasi visa

Pengurusan visa studi/dokumen formal

Untuk masuk ke Belgia, diperlukan izin masuk (visa sementara) yang dapat diajukan ke Kedutaan Belgia di Jakarta. Kedutaan Belgia beralamat di:

Deutsche Bank Building – Lantai 16, Jalan Imam Bonjol 80, 10310 Jakarta, Tel :  + (62) 21 316.20.30, Fax : + (62) 21 316.20.35, jakarta@diplobel.fed.be

Buka setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.30-16.30, sedangkan hari Jumat pukul 08.30-14.30. Layanan aplikasi visa dan paspor dilakukan pada pukul 10.00-12.00 dan pengambilan pada pukul 13.30-14.30.

Contoh visa schengen

Contoh visa schengen

Untuk mengajukan visa studi persyaratan umumnya sebagai berikut:

  • Paspor asli (bukan fotokopi). Paspor tersebut masih berlaku minimal 3 bulan atau lebih dari masa berlaku visa.
  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi lengkap disertai dengan 2 foto terbaru.
  • Surat keterangan diterima di universitas di Belgia atau surat bukti pendaftaran untuk mengikuti ujian masuk atau admission test di Belgia.
  • Bukti dukungan finansial. Dapat berupa keterangan beasiswa atau bukti keterangan dari pihak perorangan yang bersedia menjadi sponsor. Pihak sponsor dapat memperoleh dokumen bukti dukungan finansial bagi calon siswa dari kantor walikota setempat di Belgia. Apabila pihak sponsor tidak berdomisili di Belgia, maka dia dapat memperoleh dokumen tersebut dari Kedutaan Belgia di negara setempat. Orang yang menjadi sponsor harus menandatangani bukti dukungan finansial yang menyatakan bahwa dia memiliki pendapatan yang cukup dan sanggup untuk membiayai calon siswa termasuk biaya kesehatan, biaya selama tinggal atau meninggalkan Belgia sekurang-kurangnya satu tahun akademik. Pihak sponsor juga harus memiliki pemasukan tetap. Sebagai contoh untuk tahun akademik 2010-2011 hal ini meliputi: sekurang-kurangnya €750 untuk biaya hidup pihak sponsor ditambah dengan €569 untuk calon siswa dan €150 untuk masing-masing anggota keluarganya. Dokumen asli yang telah ditandatangani oleh pihak kantor walikota (jika sponsor berdomisili di Belgia) atau ditandatangani oleh pihak kedutaan/konsulat Belgia setempat (jika sponsor berdomisili di luar Belgia) kemudian diserahkan ke pihak kedutaan Belgia di Indonesia. Selain itu, sponsor juga harus melampirkan bukti slip gaji tiga bulan terakhir, dan bukti keterangan jumlah anggota keluarga (di Indonesia surat ini sama dengan kartu keluarga).
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kedutaan Belgia. Daftar dokter-dokter yang ditunjuk kedutaan Belgia dapat dilihat pada lampiran 2.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru, selambat-lambatnya masih berlaku 6 bulan sebelum tanggal aplikasi visa. Dapat diperoleh minimal dari kantor Kepolisian Daerah (POLDA) masing-masing Kota dan kemudian dilegalisir dan diterjemahkan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kedutaan Belgia. Sebelum ke POLDA, tentu saja harus menyertakan SKCK dari POLSEK dan POLRES. Selain itu, SKCK juga dapat diperoleh dari MABES POLRI dengan membawa SKCK dari Kepolisian Resort masing-masing wilayah. SKCK dari Mabes POLRI dibuat dalam dwi bahasa (Indonesia-Inggris) sehingga tidak perlu diterjemahkan.
  • Bukti pemesanan tiket pesawat. Segera setelah visa dikeluarkan, pihak Kedutaan Belgia akan meminta pemohon visa untuk menyerahkan bukti tiket pesawat yang telah dipesan.

Syarat di atas adalah syarat dasar untuk pengajuan visa studi ke Belgia. Pihak kedutaan Belgia di Indonesia dapat saja meminta dokumen lain yang dibutuhkan. Dokumen yang dikeluarkan selain dalam bahasa Belanda, Inggris, Jerman dan Perancis harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah. Setelah seluruh persyaratan lengkap diterima oleh pihak kedutaan Belgia, visa dapat diterima dalam beberapa hari sampai maksimum 10 minggu. Pihak kedutaan Belgia di Indonesia hanya bertindak sebagai perantara. Proses pemberian visa dan lain-lainnya dilakukan di Belgia setelah semua dokumen persyaratan dikirimkan. Untuk pengurusan visa studi dikenakan biaya €180 dan biaya legalisir €10/dokumen.

Mengingat pengurusan visa dapat memerlukan waktu yang cukup lama, maka semua aplikasi visa sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Biaya pengurusan visa untuk tinggal sementara (kurang dari 90 hari) sebesar €60, sedangkan biaya untuk visa tinggal (lebih dari 90 hari) sebesar €180. Keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke pihak kedutaan Belgia di Jakarta [[i]]

Legalisasi dokumen

Beberapa dokumen memerlukan legalisasi oleh POLDA/MABES POLRI, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Belgia.

Adapun prosedur legalisasi dokumen sebagai berikut:

1.      Departemen Hukum dan HAM

Dokumen yang akan dilegalisir harus disertai dengan dokumen asli + fotokopi yang telah terlebih dahulu dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. PENTING: Jangan lupa untuk menyertakan spesimen tanda tangan + stempel resmi di lembar terpisah dari pihak yang melegalisir fotokopi dokumen (pihak yang mengeluarkan dokumen). Jika spesimen tanda-tangan tidak ada, pihak DEPKUMHAM akan menolak dokumen Anda. Legalisir dokumen memerlukan waktu 2-3 hari kerja dan dapat diambil setelah membayar biaya administrasi.

2.      Departemen Luar Negeri

Dokumen yang telah dilegalisir di DEPKUMHAM kemudian dibawa untuk disahkan di DEPLU. Legalisir dokumen memerlukan waktu 2-3 hari kerja dan dapat diambil setelah membayar biaya administrasi

3.      Kedutaan Belgia

Berkas dokumen yang telah dilegalisir di DEPKUMHAM dan DEPLU kemudian diserahkan ke Kedutaan Belgia untuk dilegalisir.

4.      Penerjemah tersumpah

Dokumen yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Belgia kemudian diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Belgia

5.      Kedutaan Belgia

Dokumen yang telah diterjemahkan kemudian diserahkan kembali ke Kedutaan Belgia untuk dilegalisir.

Proses legalisasi ini memerlukan waktu yang cukup lama dan menyulitkan terutama bagi yang belum pernah mengajukan visa. Bagi yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya disarankan untuk mengurus aplikasi sendiri, sedangkan untuk yang berdomisili di luar Jakarta dapat menggunakan biro jasa yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Belgia. Daftar biro jasa dapat dilihat pada lampiran 1.

Visa reuni keluarga (Family reunion)

Bagi yang telah memiliki keluarga tidak serta merta dapat membawa suami/istri/anak untuk tinggal bersama di Belgia. Suami/istri harus mengajukan aplikasi visa reuni keluarga terlebih dahulu supaya dapat berkumpul kembali dan tinggal bersama di Belgia. Aplikasi visa reuni keluarga dapat ditempuh dengan dua cara:

Aplikasi visa yang dilakukan dari Indonesia melalui Kedutaan Belgia

Pihak keluarga yang ditinggal oleh pasangannya ke Belgia dapat mengajukan permohonan visa reuni keluarga melalui Kedutaan Belgia di Jakarta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga yang akan melakukan reuni ke Belgia adalah:

  • Paspor nasional yang berlaku setidaknya 12 bulan
  • 2 berkas formulir permohonan visa yang dilengkapi dengan 2 pasfoto terbaru sesuai dengan ukuran 3.5 x 4.5 (sesuai dengan ketentuan visa dari Kedutaan Belgia)
  • Buku nikah yang telah dilegalisir oleh pihak KUA tingkat kecamatan dan kemudian dilegalisir oleh Departemen Agama di Jakarta dan selanjutnya dilegalisir dan diterjemahkan sebagaimana prosedur untuk legalisasi dokumen untuk studi.
  • Salinan Lengkap Akta Kelahiran (bukan Kutipan Akta Kelahiran) yang dilegalisir dan diterjemahkan sesuai dengan ketentuan dari kedutaan Belgia.
  • Akta cerai/akta kematian (minimal 6 bulan dari tanggal aplikasi visa) dari suami/istri anda sebelumnya, apabila statusnya sebelumnya adalah duda/janda. Dokumen ini harus dilegalisir dan diterjemahkan sesuai dengan ketentuan dari kedutaan Belgia.
  • Suami/istri yang telah tinggal di Belgia lebih dari 3 bulan dan memiliki kartu ijin tinggal (KTP).
  • Surat keterangan sehat yang diisi oleh dokter yang ditunjuk oleh kedutaan Belgia
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisasi dan diterjemahkan
  • Bukti kepemilikan asuransi medis di Belgia yang juga menanggung istri/anak anda
  • Surat keterangan beasiswa

Aplikasi visa reuni keluarga di Belgia

Bagi orang yang memiliki visa tinggal di Belgia untuk maksimal 3 bulan (dapat berupa visa turis), dapat mengajukan visa reuni keluarga ke kantor walikota setempat. Akan tetapi, pemohon juga harus tetap menyerahkan semua berkas dokumen yang diperlukan untuk visa reuni keluarga sebelum periode 3 bulan terlewati. Apabila pemohon memiliki ijin tinggal di Belgia lebih dari 3 bulan, maka dia dapat menyerahkan dokumen untuk visa reuni keluarga sebelum masa ijin tinggal habis.

Biaya aplikasi visa reuni keluarga sebesar €180. Biaya ini dibayar pada saat aplikasi dan disesuikan dengan kurs mata uang Rupiah yang telah ditetapkan oleh kedutaan Belgia. Biaya ini meliputi biaya pemrosesan aplikasi visa. Apabila pemohon membatalkan aplikasi, membatalkan perjalanan atau pada kasus aplikasi visa ditolak maka biaya tersebut tidak akan dikembalikan.

Daftar agen/biro jasa yang diakui oleh Kedutaan Belgia di Jakarta adalah:

L.O.M.S & Associates, Gedung Trisula 2nd floor,  Jl. Menteng Raya no.35, Jakarta  Pusat 10340, Tel.  3914542, 331201  Fax. 3902574

Dennis & partners, Jl Cikini VII No. 10, Jakarta Pusat 10330, Tel./Fax.  3193 0129/9372 4566, Gsm. 0818-74.63.21, email: denny.alamsyah@yahoo.co.id

EDIATI KAMIL Translation office, Jl. Dr. Saharjo 39 Tebet Jakarta 12850, Tel. 8306319, e-mail: saharjotigasembilan@yahoo.com

Biro Konsultasi Indonesia, Jl. Kali Besar Timur no.3 Jakarta 11110, Tel. 6908980

Mvr. Louise Pesik, B. B. Huize Louise, Jl Jeruk Manis III/ No. 3 RT 006/010, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530, fax/ Tel. 021 549 4502, GSM: 0815 85 057714

Paul Christiaan Sadhinoch, Jl. Pusdiklat Depnaker nr. 39 RT 11/ Rw 06, Kec./Kel. Makasar –  Jakarta Timur 13570, Tel/Fax. 021.809 7750 – 8087 6577, email : paul_sadhinoch@yahoo.co.uk

Daftar dokter yang diakui oleh Kedutaan Belgia JAKARTA:

Dr. Suwandhi Widjaja Ph.D,

Academic Hospital of Atmadjaja, Jl. Pluit Raya 2, Jakarta Utara 14440 Tel : 021-6606127

Medistra Hospital , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 59, Jakarta 12950, Tel: 021-5210200    Fax : 021-5210184

Private office, Jl. A. M. Sangaji No 3, Jakarta 10130 Tel: 021-3861862

Dr. Gunawan Kosasih

Medikaloka Health Care, Gedung Graha Irama Lantai Mezzanine (Lt.2), Jalan H.R. Rasuna Said X-I, Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta 12950, Tel: 021-5261118     Fax : 021-5261119

Dr. Ivy Kumentas, Medicare Clinic, Menara Kadin Indonesia 27th Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 2, Kuningan, Jakarta 12950, Tel: 021-5274556    Fax : 021-5274754

MEDAN:

Dr. Geeta, Balai Pengobatan Derma Med, Jl. S. Parman No. 142, Kompleks Medan Business Centre, Medan 20112, Tel: 061-4525326/ 4152622    Fax: 4524480/ 4512793, Mobile: 0811616570   e-mail:geeta@indosat.net.id

Dr. Gino Tann,  Jalan Monginsidi 45-U Medan 20152, Tel: 061-4510335.  Fax: 061 – 4565806, Mobile: 0811 615771    e-mail: gino_tann@hotmail.com

DENPASAR: Dr. Made Ayu Witriasih,  Apotik Karya Farma Bali, Jl. Raya Kuta No. 88 Tel: 0361-753940,  Private address: Glogorcarik Gang Ratnasari 2 No. 9 Tomogan, Denpasar Selatan, Tel: 0361 – 7497567. Mobile: 08191623688

SURABAYA: Dr. Paulus Raharjo, Jl. Simpang Darmo Permai Utara Gang 1 No. 155, Surabaya, Tel: 031 – 7321759 Mobile: 08165403233

 

Selanjutnya: Kembali ke daftar isi


84 Comments

  1. utzu said,

    January 28, 2011 at 1:29 am

    Wah makasih infonya

  2. Devina said,

    March 7, 2011 at 11:01 am

    Makasih infonya. mau bertanya, yang diperlukan itu ijasah yang sudah translate bahasa inggris atau bahasa indonesia saja yah?

    trims..

    • M Roil BILAD said,

      March 7, 2011 at 11:58 am

      Tergantung permintaan kampusnya. Lebih baik tanyakan langsung dibagian pendaftaran. Seingat saya sih dua-duanya. Saya sendiri punya ijazah resmi yg versi berbahasa Inggris.

  3. Devina said,

    March 7, 2011 at 11:11 pm

    owh saya jadi bingung, bukankah either ijasah bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris yang kita punya nantinya ditranslate ke bahasa Belanda? tapi saya kemarin sempat tanya agennya dan diberitahu bahwa kalau sudah ada ijasah dalam bahasa Inggris,tahap tahapnya hanya sampai tahap 3 di atas, sehingga ga usa di translate bahasa Belanda atau Prancis lagi..

    tolong pencerahannya, makasiih..

    • M Roil BILAD said,

      March 8, 2011 at 10:09 am

      Untuk kasus saya, cukup yg bahasa inggris saja. Saya pikir ini spesifik sesuai permintaan universitasnya. jadi ada baiknya kontak langsung ke bagian administrasi universitas yang bersangkutan.

  4. Bagus said,

    March 17, 2011 at 8:36 am

    Mau tanya, untuk mengurus resident card di Belgia surat SKCK harus di terjemahkan ke bahasa perancis/belanda tidak? SKCK saya sudah berbahasa inggris. Dan untuk akte kelahiran harus salinan lengkap akte kelahiran ya bukan kutipan?
    Terima kasih

    Bagus

    • M Roil BILAD said,

      March 17, 2011 at 8:59 am

      SKCK cukup yang dari Mabes, karena sudah dibuat dwi bahasa, indonesia-english. Lalu untuk akte, yang diperlukan adalah salinan lengkap, bukan kutipan seperti yang biasa kita punya. Karena dokumen ini berbahasa Indonesia, jadi harus diterjemahkan ke bahasa Belanda/Prancis.

      Seingat saya dokumen-dokumen itu dibutuhkan untuk memperoleh visa. Sedangkan untuk residence card setelah samapi Belgia tidak perlu ditunjukkan lagi.

  5. ciluk said,

    March 24, 2011 at 4:30 am

    Hi, saya mau tanya, kalo saya sudah punya visa schengen dari kedutaan belanda, tp kita mendaratnya di belgia gimana? bisa ga?
    makasih

  6. komar said,

    April 16, 2011 at 11:45 am

    makasih banyak infonya, so helpful.
    nanya bang roil, apa bedanya salinan lengkap akte kelahiran dgn kutipan?
    gmn & dimana perolehnya?
    kyna, yg saya punya skrg adlah kutipan
    thanks in advance

    • M Roil BILAD said,

      April 22, 2011 at 11:29 am

      Minta di kantor catatan sipil setempat. Biasanya mereka “pura-pura” tidak tahu. Tapi tetap bisa diminta kok.

  7. Rangga said,

    May 3, 2011 at 7:17 am

    Thank you mas atas infonya,

    saya ada pertanyaan nih, berhubung berminat untuk melanjutkan kuliah S2 di KUL.

    1. Mas ketika apply visa studi ini apakah menggunakan biro jasa? Apakah mereka benar2 membantu ya mas? dan kira2 berapa biaya fee nya? karena saya mempertimbangkan untuk memakai biro jasa ini mengingat kesibukan saya.

    2. SKCK itu susah gak sih mas prosesnya? dan cukup lama tidak?

    3. kalau saya lihat proses legalisasi, tampaknya cukup banyak yang harus di legalisir, kira2 dokumen apa saja yang musti di legalisir ya?

    4. ternyata pasport saya akan expired May 2012, mengingat masa waktu studi bisa sampai september 2012, apakah menurut mas saya perlu untuk memperpanjang paspor?

    Maaf kl pertanyaan saya banyak.
    dimohon bantuannya mas

    terima kasih sebelumnya,

    • M Roil BILAD said,

      May 11, 2011 at 9:07 am

      Maaf agak telat menjawab:
      1. Saya dulu tidak pakai biro jasa, dan saya juga habis banyak waktu. Saya sekedar ingin tahu prosesnya saja. Berdasarkan pengalaman temen-temen yang lain biro jasa cukup membantu. Saya kurang tahu biayanya. Mungkin sebaiknya kamu kontak mereka untuk tanya-tanya.
      2. SKCK cuman sehari. Buat dulu SKCK di kepolisian terdekat. Dengan dokumen itu, kita bisa minta SKCK dwi bahasa (Indo-eng) ke mabes polri.
      3. Yg dilegalisir: Akte kelahiran, surat nikah (kalau sudah menikah), SKCK. Tanya saja ke dubeks belgia selengkapnya.
      4. Perpanjangan passport bisa dilakukan di KBRI brussel, cepat dan murah.

      Email saja, biar saya bisa tanggapi dengan cepat yach.

  8. Lusia said,

    May 22, 2011 at 4:44 am

    Mas mau nanya kalau aku mau nikah dengan orang belgia dan pernikahanku dilaksanakan dibelgia,dokumen apa aja yang harus kuurus disini ya?Apakah aku perlu apply visa marriage ataukah visa kunjungan.Bingung banget nich.Dan apakah dokumen perlu ditranslate?
    Terima Kasih

    • M Roil BILAD said,

      June 12, 2011 at 5:04 pm

      Saya sudah reply via email.

      Semoga sukses urusannya.

      • eva said,

        July 28, 2014 at 3:09 pm

        Tolong reply ke saya juga, krn ada rencana mau merid dg pria belgia di tahun depan. Trima kasih

  9. Fransisca said,

    August 23, 2011 at 11:21 am

    waduh, ini kan pertanyaannya banyak soa dokumen ya, nah, saya mau tanya soal bukti dukungan finansial =). Kan diatas dijelasin soal dukungan finansial klo di dukung dari sponsor (entah itu keluarga atau beasiswa). nah, klo saya bayar sendiri (untuk kuliah S1), saya harus sediain uang 750X12 untuk tiap tahunnya khususnya taun pertama, atau 569X12 ? terima kasih ya, sukses =) !

    • M Roil BILAD said,

      August 23, 2011 at 11:26 am

      erima kasih buat masukannya.

      Betul, kalau self supporting student, harus pakai deposit yang diperuntukkan untuk kebutuhan hidup selama setahun. Deposit dilakukan tahunan.

      Salam,

      Roil

  10. Fransisca said,

    August 24, 2011 at 9:28 am

    nah terus mas, untuk bikin saya lebih yakin tepatnya soal jumlah uang, berarti saya harus sediain yang 569X12 ya mas ? Berarti sekitar 7000eu ? thanks banget buat info nya mas, ini berguna banget, dan sukses =) !

    • M Roil BILAD said,

      August 24, 2011 at 11:10 am

      Iya, harus sediain sejumlah itu. Lebih tepatnya mengenai jumlah deposit lihat info di website.

  11. tetty said,

    September 25, 2011 at 12:19 pm

    Mas saya mau nanya kalau saya mau nikah dengan orang belgia dan pernikahanku dilaksanakan dibelgia,dokumen apa aja yang harus saya urus disini. Dan dokumen apa yang harus dilengkapi olek calon saya. Apakah aku perlu apply visa marriage ataukah visa kunjungan. Dan apakah dokumen perlu diterjemahkan.
    Terima Kasih

  12. Erie said,

    November 25, 2011 at 7:49 am

    mohon pencerahan mas,
    saya berminat untuk melamar beasiswa via VLIR-UOS yang di apply via e-mail
    salah satu persyaratan yang diminta adalah dokumen yang authenticated dr belgian diplomatic office
    mengingat saat ini saya bekerja pada salah satu daerah di luar jawa yang sangat jauh dari jakarta, apakah ada cara lain yang bisa dilakukan supaya saya tidak perlu bolak-balik ke jakarta (biro jasa misalnya)
    NB: ijazah asli saya ditahan oleh instansi tempat bekerja sehubungan dengan ikatan dinas, bisakah kita menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

    • M Roil BILAD said,

      December 20, 2011 at 3:49 pm

      Saya kurang tahu pasti. Pertanyaanmu sudah saya tanyakan ke milis PPI Belgia dan anggota milis yg tahu akan langsung jawab ke emailmu.

  13. ady said,

    December 29, 2011 at 12:29 pm

    mas lam kenal ma`af mengganggu, saya mau nanya kalau saya mengajukan visa untuk tinggal dan menikah dengan orang belgia, dokumen apa saja yang harus saya buat dan juga berapa lama proses visa itu keluar.
    trimakasih maas.

    • M Roil BILAD said,

      January 2, 2012 at 4:07 pm

      th. Mas Ady,

      Untuk visa menikah saya kurang tahu. Aturan dan persyaratannya juga sering berubah. Jadi paling tepat, hubungi kedutaan Belgia di jakarta. Saya doakan semuanya berjalan lancar ya 😉

      Salam,

      Roil

  14. nana said,

    January 3, 2012 at 10:24 am

    saya punya visa D dari belgium tapi ingin keliling schengen country apa bisa ya???

    • M Roil BILAD said,

      May 29, 2012 at 11:43 am

      Lihat di visanya, kalau tertulis multi entry visa, sepertinya bisa.
      Seingat saya yg visa B yang bisa, bukan D.

    • Aris said,

      June 28, 2012 at 4:24 am

      hhmmmm menarik infonya: setiap kasus beda permasalahannya, jdi enaknya tanya langsung ke kedutaan….

  15. wibi said,

    January 10, 2012 at 8:55 am

    mohon dibantu mas,saya baru sampai di denmark dan sedang menunggu resident permit..seandainnya saya ingin sekolah di belgia apakah saya harus mendapatkan visa belgia apa saya dapat menggunakan visa denmark?

    terimakasih

    • M Roil BILAD said,

      May 29, 2012 at 11:42 am

      Masuk ke belgia pakai visa denmark bisa. Namun setelah di belgia harus daftar visa studi yang baru.

  16. January 17, 2012 at 8:51 am

    mas salam kenal.. saya mau tanya mengenai visa keluarga …saya mau tinggal dengan suami saya di luxembourq… katanya harus melalui kedutaan belgia.. apa2 saja syarat2 dokument yg dperlukan biasanya??? mhon penjelasannya mas…

  17. ady said,

    January 21, 2012 at 4:46 am

    met siang mas maaf menggangu.
    saya punya sponsor dari belgium, dan dia meminta, saya menetap di belgium,
    persyaratannya apa saja ya mas?
    apa semua dokument harus 2 bahasa.
    terima kasih mas
    by gofur

  18. ady said,

    January 21, 2012 at 4:52 am

    met siang mas, saya gofur.
    mas kalau saya mengajukan visa schengen di kudutaan belanda untuk negara tujuan belgium, untuk 3 bulan, terus bisa tidak untuk perpanjang visa di sana.
    makasih mas, mohon arahannya.

  19. ady said,

    March 9, 2012 at 12:27 pm

    ma`af mengganggu mas, saya mau nanya.
    dokumen apa saja dari saya, untuk di legalisir ke polda?

  20. ady said,

    March 18, 2012 at 12:20 pm

    met malam mas, saya mau tinggal di belgium
    tapi bukan untuk study,,,
    jadi document apa saja yang harus saya legalisir ke dephumham dan deplu?
    makasih mas, mohon pemecahannya.

    • M Roil BILAD said,

      May 29, 2012 at 11:39 am

      Coba tanyakan langsung ke kedutaan belgia di indonesia biar lebih jelas dan rinci.

  21. ady said,

    March 19, 2012 at 11:54 am

    met malam mas, mas saya mau tanya nih, kan saya mau ngurus visa tinggal di belgium
    tapi bukan untuk sekolah disana
    hanya visa stay saja, jadi mas documen apa saja yang harus
    saya legalisir ke dephumhan/deplu dan ambasy belgia.
    mohon pemecahannya mas

  22. ady said,

    March 19, 2012 at 11:55 am

    terima kasih sebelumnya.

    ady..

  23. Awal said,

    April 15, 2012 at 10:58 am

    Gmn kbrnya di belgia?kpn balik k indo?

  24. Es Ha said,

    May 8, 2012 at 4:34 am

    keren infonya… thanks a lot!

  25. joan said,

    June 7, 2012 at 4:22 am

    selamat siang mas, maaf ganggu.. saya mau tanya mas, saya berencana menikah dengan org Belgia dan bulan oktober ini saya berencana untuk mengujungi keluarganya di belgia.. mohon petunjuknya mas untuk mengurus visanya.. dan apa saja proses yg hrs dilalui untuk bisa menikah dengan org belgia.. terima kasih sebelumnya..

    • M Roil BILAD said,

      June 20, 2012 at 9:27 am

      Sudah sy jawab via email. Jawabannya lihat jawaban sebelumnya ya 😉

  26. dna said,

    June 12, 2012 at 7:15 am

    Siang Ka, saya mau tanya untuk visa pelajar. Untuk visa pelajar itu’kan tidak perlu akta kelahiran atau akta nikah, jadi apa saja yang perlu di legalisir? Terima kasih dan mohon balasannya.

  27. wawan said,

    June 12, 2012 at 12:07 pm

    salam
    mohon maaf sebelumnya, cuman numpang cari sesuap nasi.
    bila anda tidak cukup waktu, saya siap membantu anda untuk pembuatan SKCK, legalisasi kementrian hukum dan luar negeri bserta transletnya, hub di XXXXXXX

    Roil: Saya terpaksa edit. Saya sudah kasih penjelasan via email.

  28. audisnyh said,

    June 25, 2012 at 4:36 pm

    terimakasih mas infonya sgt membantu,
    saya mau tanya waktu itu proses pembuatan visa butuh waktu berapa lama, terhitung jika semua dokumen lengkap sudah diberikan ke kedutaan belgia? terima kasih

  29. audisny said,

    June 27, 2012 at 11:27 am

    saya ingin bertanya lagi, untuk pengajuan visa studi, apakah yg dilegalisir ke menkumham dst hanya skck saja atau ada yg lainnya? terima kasih sebelumnya 🙂

  30. yati said,

    July 10, 2012 at 7:15 pm

    salam kenal. saya dari indo dan sudah menikah dengan orang belgia 5 bulan yg lalu dan sekarng saya ingin membawa anak2 saya ke belgia supaya bisa berkumpul dengan saya. apakah sebaiknya untuk visa reuni saya lakukan di indonesia atau di belgia mas? bagaimana cara apply visa reuni dari belgia? sebelumnya terima kash banyak atas infonya. salam

    • M Roil BILAD said,

      July 17, 2012 at 6:11 pm

      Lebih lengakp dan jelasnya tanyakan ke kedutaan belgia di Indonesia. Mohon maaf saya takut memberikan keterangan yang keliru.

  31. NFC said,

    July 20, 2012 at 1:46 am

    Mas RoiL,
    menurut pengalaman dan sepengetahuan mas Roil, mending mana ya saya mengurus langsung visa D SCHENGEN saja, atau saya mengurus Visa Belgia baru kemudian saya mengurus visa Schengenya setelah sampai Belgia…? Rencana saya studi di ULB Brussels, untuk tahun pertama dan ada kemungkinan tahun kedua ke Perancis, tapi bisa juga tidak jadi alias menetap saja si ULB sampai selesai. Sementara saya juga ada rencana untuk visit ke beberapa negara EU lainnya. Thanks.

  32. Yanto said,

    August 9, 2012 at 11:46 am

    Hi Mas Roil,
    Salam kenal,
    saya mau numpang nanya:
    Saya lagi di Belgia pakai Visa Tourist 3 bulan. Saya lagi mengurus pernikahan saya dengan warga Belgia diantaranya mengurus dokumen akta lahir, domisili dan surat keterangan belum nikah.Visa saya udah mau berakhir bulan ini tanggal 28. Apakah saya bisa stay, kalau proses pengurusan dokumen nikahnya sedang berlangsung? Apakah visa bisa diperpanjang diBelgia? Persyaratannya seperti apa?
    Terima kasih sebelumnya mas atas saran dan advisenya.

    Yanto
    laseyanto@hotmail.com

  33. agung said,

    December 5, 2012 at 9:07 am

    Mas, untuk beasiswa VLIR pada tahap aplikasi yang mensyaratkan ijazah dilegalisir pihak kedutaan belgia, apakah prosesnya harus melalui Depkumham dan Kemlu, atau langsung ke Kedutaaan Belgia sambil membawa ijazah yg sudah ditranslate dan dilegalisir pihak kampus? mohon petunjuknya mas. Terima kasih mas.

    • M Roil BILAD said,

      December 5, 2012 at 9:13 am

      Coba tanya ke alumni Vlir via milis PPI Belgia saja. saya kurang yakin Gung.
      Ini milisnya, gabung aja: PPIBelgia(at)yahoogroups(dot)com

      • agung said,

        December 5, 2012 at 9:15 am

        makasih banyak mas

  34. yanuargung said,

    January 24, 2013 at 9:45 pm

    Mas Roil, untuk poin ini “spesimen tanda tangan + stempel resmi di lembar terpisah dari pihak yang melegalisir fotokopi dokumen (pihak yang mengeluarkan dokumen).” Saya belum pernah tahu. Apakah cukup di kertas terpisah ada tanda tangan pejabat dari kantor yg mengeluarkan dan stempel resminya?
    Lalu untuk visa study, apakah diperlukan akta kelahiran yg dilegalisir? (Yg di visa reuni keluarga dipersyaratkan) terima kasih banyak

  35. yusuf said,

    January 30, 2013 at 9:35 am

    mas saya mau pergi ke belgia untuk belajar olah raga air di surfers paradise club di knokhe, kira kira visa apa yang harus saya pakai dan bagai mana cara mendapatkan visa tersebut. selain itu, selain itu rencananya saya mau pergi maksimal 4 bulan dan minimal 3 bulan untuk belajar kite surfing wind surfing dan olah raga air lainnya. berapa jumlah uang yang harus saya persiapkan. tolong infonya .terima kasih.

    • M Roil BILAD said,

      August 23, 2013 at 11:02 am

      Kalau pendidikannya formal tentunya pakai visa studi. Klo tidak saya kurang tahu. Tanyak kedutaan belgia saja.
      Biaya perkiraan sekitar 600-700€/bulan.

  36. liz said,

    April 20, 2013 at 8:26 am

    Halo mas. Saya mau nanya terkait masa berlaku paspor.
    Paspor saya berlaku smp september 2014, sedangkan rencananya masa perkuliahan saya sampai september 2015. Untuk kasus saya ini yang relevan itu perpanjangan paspor atau ganti paspor baru ya? Atau lebih baik mengurus perpanjangan di Belgia? Soalnya saya berencana mengurusnya mei ini.

    Makasih 🙂

    • M Roil BILAD said,

      August 23, 2013 at 10:57 am

      Lebih baik perpanjang di Belgia, cepat, bisa ditunggu. malah sekarang klo yang butuh layanan banyak tim KBRI datang ke kota tempat tinggal kita. KBRI Brussel pancen Oye :p

  37. Paladine said,

    May 20, 2013 at 3:25 pm

    Maaf Mas Roil, boleh tanya sedikit? Biaya bikin surat kesehatan di salah satu dokter yang ditunjuk kedutaan itu kira-kira berapa ya? Thanx sekali sebelumnya atas informasinya.

    • M Roil BILAD said,

      August 23, 2013 at 10:54 am

      Tergantung di klinik yang mana, klo yang di bali lumayan murah, klo yang di kuningan sekitar 2 jutaan. Itupun beberapa tahun yang lalu.

  38. Lohy said,

    July 22, 2013 at 3:46 pm

    Halo Roil.

    Kalau mau kuliah di gelombang/semester kedua apakah harus daftar sebelum tahun akademik baru (semester 1) dimulai?
    Menurut pengalaman dulu berapa lama waktu yg dibutuhkan untuk proses visa?
    Mohon pencerahannya. Terima kasih..

    • M Roil BILAD said,

      August 23, 2013 at 10:51 am

      Sy kurang tahu detailnya, mending tanaykan ke international office universitas yang dimaksud.
      Durasi pengurusan visa bervariasi dari 1-10 minggu.

  39. hulupi b w b said,

    September 10, 2013 at 2:46 am

    Halo,
    mau tanya. Untuk tiketnya 1 way atau 2 way ya?
    Kan perginya beberapa tahun.
    Katanya ada embassy yang tetap harus beli tiket 2 way tapi pulangnya open ticket. mahal pastinya deh..
    thanks

  40. Venna said,

    June 4, 2014 at 9:18 am

    Trima kasih buat Infonya.

  41. vonny said,

    July 15, 2014 at 6:30 am

    Bagaimana untuk syarat2 atau surat yg diperlukan untuk mengajukan ijin tinggal bersama dengan pasangan yg warga negara belgium?

  42. arifqodari said,

    September 6, 2014 at 9:38 am

    Dear All,

    Saya saat ini sedang menggunakan jasa legalisir dan penerjemah tersumpah di Jalan Saharjo 39, orangnya namanya Pak Herman. Saya translate dan legalisir buku nikah dan akta. Namun sampai sekarang dokumen tersebut belum kembali. Padahal janjinya 10 hari kerja sudah akan dikirim.

    Ini adalah kali kedua saya menggunakan jasa Pak Herman tersebut. Yang pertama lancar – lancar saja. Namun yang kedua ini sampai sekarang beliau tidak bisa dihubungi baik email, telepon, maupun sms. Saya masih berusaha berprasangka baik, semoga ini hanya kasus keterlambatan saja.

    Namun saya juga ingin mengingatkan teman – teman yang akan menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk berhati – hati dan waspada.

    Terima kasih.

    • arifqodari said,

      August 11, 2015 at 11:50 am

      Permasalahan ini sudah selesai.
      Dokumen saya saya dapatkan kembali beserta legalisirnya.

  43. Wartini said,

    June 17, 2015 at 5:31 pm

    Mas minta tolong minta info untuk D visa apa aja persyaratannya please di Inbox terima kasih

  44. Cherry said,

    October 23, 2015 at 4:10 pm

    Mas bisa minta alamat email / milis , PPI Belgia ? saya sedang mengurus kepindahan sekolah SMA anak saya yg mau ikut pindah ke Belgia dengan sponcor suami sy trimksh

  45. April 11, 2016 at 4:47 am

    Info yang bagus. Saya akan link informasinya di tulisan saya.


Leave a reply to liz Cancel reply